Sanggahan JPU Atas Nota Pledoi AM di PN Siantar, Kasi Pidum: Konfirmasi aja ke humas kami Kasi Intel

    Sanggahan JPU Atas Nota Pledoi AM di PN Siantar, Kasi Pidum: Konfirmasi aja ke humas kami Kasi Intel
    Photo Ist.: Gedung Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Kuasa Hukum Reinhard Sinaga, SH., bersama Terdakwa AM

    PEMATANG SIANTAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha membacakan nota sanggahan tuntutan pada gelar sidang lanjutan terdakwa Ahmad Muhazir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0, 42 gram kotor dianggap tidak jelas.

    Hal ini disampaikan Reinhard Sinaga usai sidang di Gedung Pengadilan Negeri Pematang Siantar, jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (01/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

    Pada gelar sidang sebelumnya penasehat hukum terdakwa AM menyampaikan nota pembelaannya dengan perbandingan mendalilkan perkara Susanto alias Santo terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 9, 91 gram kotor.

    Dalam gelar sidang kali ini, di hadapan Majelis Hakim dan penasehat hukum AM, kesempatan JPU Lynce menyanggah isi nota pembelaan kuasa hukum AM dan Lynce menyebutkan tidak relevan berdalilkan perkara Susanto alias Santo.

    Selain itu, terkait nota pledoi bermohon agar AM direhabilitasi. Namun, Lynce dalam sanggahannya menerangkan, terkait permohonan rehabilitasi bagi AM, bahwa terdakwa saat ditangkap tidak sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

    Tentunya hal itu mendapat reaksi dari kuasa hukum AM dan Reinhard Sinaga saat sesi wawancara kepada sejumlah jurnalis menyampaikan tanggapannya.

    Ia mengatakan, jika JPU konsisten dalam tuntutan terhadap terdakwa AM, sepatutnya JPU tidak menganalisa Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

    "JPU sebatas mengkonfrontir, menggunakan dalil yang mengaburkan terkait unsur untuk Rehabilitasi bagi terdakwa AM, " kata Reinhard.

    Untuk diketahui, kata Reinhard Sinaga selaku kuasa hukum terdakwa AM dalam perkaranya, telah menguraikan satu perkara lain sebagai contoh, yakni terhadap proses persidangan terdakwa Susanto alias Santo.

    "Fakta persidangan, jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 9, 91 gram kotor, " sebutnya.

    Seterusnya, perkara yang sama terhadap terdakwa Susanto menimbulkan tanda tanya dan dapat dipertanyakan alasan JPU yang tidak logika terhadap Susanto mendakwa Pasal 127 dan tuntutannya 3, 5 tahun penjara.

    "Padahal di dalam berkasnya nyata, bahwa Susanto pada saat penangkapan berdasarkan pengembangan, setelah pihak Kepolisian menangkap satu orang pria dan pria itu mengaku memperoleh sabu dari Susanto, " terang Reinhard.

    Akan tetapi dalam persidangannya sangat jelas menimbulkan keraguan, kata Reinhard Sinaga lebih lanjut, kejanggalan dakwaan terhadap perkara Susanto itu dakwaan Pasal 127 unsurnya pemakai.

    "Tertera pada berkas Susanto dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 9.91 gram, masuk akal itu untuk pakai sendiri ? Lalu JPU mendakwanya Pasal 127 ! Jelas berbanding terbalik dengan AM, " terang Reinhard.

    Kemudian, Reinhard melanjutkan, bahwa tuntutan JPU terhadap Susanto yaitu 3.5 tahun dan divonis 2.4 tahun penjara. Sementara, dalam perkara terdakwa AM, bahwa barang bukti sabu seberat 0.42 gram didakwa Pasal 112.

    "AM dituntut oleh JPU dengan ancaman 5 tahun penjara, " ujar Reinhard.

    Reinhard menambahkan, JPU dalam sanggahannya memunculkan pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009, maka kesimpulan sanggahan disampaikan JPU Lynce menjadi kabur dan tidak pasti.

    "Kita berharap, dalam perkara ini agar Yang Mulia Majelis Hakim lebih cenderung menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para korban pencandu narkotika jenis sabu, " tutup Reinhard.

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan dikonfirmasi terkait nota pledoi kuasa hukum AM dianggap JPU Lynce tidak relevan terkesan enggan berkomentar.

    Bahkan, Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan terkesan bungkam ketika awak media ini menyampaikan, nota pledoi kuasa hukum AM, membandingkan terhadap perkara Susanto alias Santo atas dasar fakta persidangan, barang bukti 9, 91 gram sabu.

    Tanggapan Edy Tarigan melalui pesan percakapan selularnya seolah-olah buang badan, penyampaiannya kepada awak media ini menyebutkan, arahan konfirmasi kepada Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

    "Izin bang. Konfirmasi aja ke humas kami Kasi Intel, " tulisnya dalam pesan selular yang diterima jurnalis media online indonesiasatu grup, Rabu (03/11/2021) sekira pukul 09.47 WIB. 

    pematang siantar sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pledoi Kuasa Hukum Disanggah JPU Kejari...

    Artikel Berikutnya

    Sembari Amankan Aksi Demo Himapsi Soal Jalinsum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami