Grebek Rumah Pengedar di Serbelawan, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan 24 Paket Sabu

    Grebek Rumah Pengedar di Serbelawan, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan 24 Paket Sabu
    Tersangka ST berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu setelah diamankan ke Mapolres Simalungun

    SIMALUNGUN - Diketahui ST, seorang pria dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan menetap alias pengangguran. Akhirnya, ST nekat memilih profesi dirinya sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan Ia tak berkutik saat diringkus petugas.

    Pasalnya, masyarakat mencurigai aktivitas pria berusia 44 tahun ini dan dilaporkan kepada pihak penegak hukum. Kini, ST telah diamankan ke Mako Polres Simalungun, kerap melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Informasi diperoleh, petugas melakukan penggrebekan rumah ST di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Rabu (11/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

    Sebelumnya, personil dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono telah berkoordinasi dan didampingi perangkat pemerintahan setempat melakukan penggrebekan di kediaman ST, kemudian sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu diamankan.

    Seterusnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., dalam laporan tertulisnya menerangkan, pada saat personil meringkus dan ST diinterogasi, mengakui sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu miliknya.

    Disebutkan, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggeledahan di dalam rumah ST, didampingi perangkat pemerintah setempat, menemukan sejumlah barang bukti.

    Lebih lanjut, rincian barang bukti terdiri dari, 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, berat 3, 40 gram kotor dan sejumlah uang, hasil penjualan sebesar Rp 200.000, -.

    Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merk Nokia dan 1 (satu) lembar plastik kosong serta sebuah botol bekas bermerk Redoxon dan pengakuan ST, memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria di Kota Tebing Tinggi.

    Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah dalam keterangan tertulisnya membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria dalam kasus narkoba.

    Menindaklanjuti hasil interogasi awal terhadap tersangka ST, lanjut IPDA Arwansyah menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang laki-laki di seputaran Kota Tebing Tinggi.

    "Tersangka dan barang bukti miliknya telah diamankan ke Mapolres Simalungun. Selanjutnya, dilakukan penyidikan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya, " sebut Kasi Humas IPDA Arwansyah. Kamis (12/05/2022) sekira pukul 20.52 WIB.

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kisruh Kasus Pencurian TBS di Afd IX Kebun...

    Artikel Berikutnya

    Momen Hari Raya Waisak, 7 Warga Binaan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami