Kejari Siantar Terima Laporan Proyek Mangkrak Senilai 9,9 M, LSM LiMa SISi: Proses lamban kita surati Jamwas Kejakgung RI

    Kejari Siantar Terima Laporan Proyek Mangkrak Senilai 9,9 M, LSM LiMa SISi: Proses lamban kita surati Jamwas Kejakgung RI
    Photo Istimewa : Kejari Pematang Siantar Terkait Proyek Mangkrak Senilai Rp 9,9 M

    PEMATANG SIANTAR - Sorotan tajam atas laporan kasus yang terindikasi, sarat penyimpangan dan berpotensi telah merugikan keuangan negara, dalam jumlah fantastis, tentang proyek Pembangunan, Jalan Outer Ring Road Sta 09+310 hingga Sta 10+150.

    Informasi diperoleh, proyek merupakan Alokasi APBD pada tahun 2018, berbiaya Rp 9, 9 Milyar, tanpa diketahui penyebabnya terhenti. Kini, proyek itu mangkrak dan kondisinya sangat memprihatinkan, berlokasi di jalan Sibatubatu, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

    Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LSM LiMa SiSi ; red) Arif Harahap selaku Ketua, telah melaporkan kasus pelaksanaan proyek pembangunan mangkrak itu, kepada Kejari Kota Siantar, pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 14.40 WIB lalu.

    "Keterangan diperoleh dari pihak Kejari Siantar melalui, Kasi Intel Rendra Y Pardede. Dia menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan, " sebut Arif dalam pesan percakapan selularnya. Senin (22/11/2021) sekira pukul 11.51 WIB.

    Menurut, Arif Harahap lebih lanjut, dalam keterangannya, Rendra Y Pardede yang juga merangkap jabatan Humas Kejari Kota Pematang Siantar itu menyebutkan, tanpa merinci waktu pelaksanaannya tentang pemeriksaan terhadap pihak terkait.

    "Dikatakannya, pihak Kejari Siantar telah dua kali memeriksa oknum PPK Pramudya Panjaitan dari Dinas PUPR dan oknum kontraktor Berman Simanjuntak, " ungkap Arif.

    Arif juga menerangkan, tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Outer Ring Road ditangani Kejari Kota Pematang Siantar hingga saat ini belum menemui titik terang dan juga tidak ada kejelasannya.

    "Padahal, kasus itu disoroti kalangan masyarakat berikut desakan dari sejumlah media melalui pemberitaan. Maka, kembali kita melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut, " terang Arif dalam pesan percakapan selularnya kepada jurnalis nasional indonesiasatu.co.id grup media.

    Ia menjelaskan, semenjak surat laporan resmi Lembaga Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LiMa SiSi ; red), lanjutnya, terhadap penyelidikan kasus proyek Dinas PUPR itu terkesan bahwa pihak Kejari Kota Pematang Siantar tidak serius dan dinilai lamban dalam prosesnya.

    "Faktanya, atas laporan kami, bahwa pihak Kejari Siantar, sampai saat ini belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan ini kelalaian yang disengaja, " jelas pria, mantan Sekretaris DPD Knpi Kota Pematang Siantar.

    Pada akhir penyampaiannya, Ketua Lembaga LiMa SiSi menegaskan, pihaknya pada hari Senin (22/11/2021) ini, kembali melayangkan surat resmi berisi penyampaian desakan, agar pihak Kejari Kota Siantar melaksanakan kewajibannya, sesuai aturan berlaku, soal SP2HP.

    "Kejari Pematang Siantar sebelumnya, telah memeriksa dua orang berkaitan dengan proyek itu. Maka, kami desak agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP; red) diserahkan kepada lembaga kami, " tegas Arif.

    Kemudian, Arif mengingatkan, perihal surat ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tentang SP2HP, tentunya dapat diketahui, perkembangan kasus proyek pembangunan jalan dan apabila tidak direspon, maka laporan akan diajukan ke lembaga tingkat pusat.

    "Kinerja Kejari Siantar kesannya lamban menangani dan menuntaskan kasus korupsi atas laporan masyarakat. Selanjutnya, laporan akan kami layangkan kepada Jamwas Kejakgung RI, " pungkas Arif.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Intel merangkap Humas Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede dimintai tanggapan tentang surat laporan resmi dari LSM LiMa SiSi, soal dugaan korupsi pembangunan jalan.

    Konfirmasi tersampaikan dalam pesan percakapan selular Humas Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede, tentang tindak lanjut surat laporan atas proyek Dinas PUPR, sumber dana APBD tahun 2018, senilai Rp 9, 9 Milyar.

    Terkait hal ini, selaku Humas Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede sekaligus menjabat Kasi Intel terkesan tidak memiliki etika dan ethos kerja buruk, sebab hingga rilis ini dipublikasikan enggan menanggapi pesan konfirnasi awak media ini.

    pematangsiantar sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Soal Pungli dan Lainnya di Lapas Kelas IIA...

    Artikel Berikutnya

    Sembari Amankan Aksi Demo Himapsi Soal Jalinsum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD
    Surung Charles Lamhot Dilantik Pj Bupati Dairi, Gubernur Sumut: Sinergi Harus Tetap Terjaga

    Ikuti Kami