SIMALUNGUN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar menyatakan, "komitmen" atas predikat Zona Integritas (ZI ; red), menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM ; red) bebas dari segala bentuk kutipan atau pungutan liar.
Namun, hal itu berbanding terbalik, ketika tersiar kabar dari berbagai media massa dalam pemberitaan menyoroti berbagai persoalan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Apabila tidak disertai dengan Niat dan Kemauan jajaran lapas maka Komitmen mewujudkan Zona Integritas itu isapan jempol saja, " kata Direktur LRR SImalungun Joel Sinaga, saat ditemui di seputaran Kota Pedagangan, Kecamatan Bandar. Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Selain itu, Joel Sinaga erkait pegawai Lapas yang merupakan abdi negara sesuai janji dan sumpah jabatannya dalam rangka menjalankan visi dan misi lembaga yang mengurus persoalan warga, pelaku kriminal selama masa pidana.
"Sedangkan Janji dan Sumpah jabatan berstatus Aparatur Sipil Negara, diingkari oleh oknum nakal dan bagaimana bisa Komitnen, pelaksanaan program bersih kutipan dan pungli, " jelas Joel.
Tentang berbagai informasi negatif soal lapas, Joel Sinaga mendesak Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar menyikapi dan segera bertindak membersihkan lapas dari pungutan liar, peredaran gelap narkotika, praktik penipuan dan bebasnya kelakuan warga binaan, dugem di dalam kamar huniannya.
"Orang nomor satu di lapas bertanggung jawab penuh dan kami segera menyurati secara resmi permasalahan ini ke lembaga di tingkat pusat, " tutup Joel Sinaga.
Sebelumnya, dalam pemberitaan nara sumber mengungkapkan kepada Jurnalis Indonesia Satu Media Grup, soal pungutan liar, tentang perpindahan kamar hunian warga binaan. Senin (15/11/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
"Tampingnya si S dan si P yang bisa menguruskan permintaan pindah kamar ke Blok lain, bang, " sebutnya.
Kemudian, nara sumber memberikan penjelasan, di Lapas terdapat blok kamar hunian yakni, 9 kamar di Blok Cengkeh dan 21 kamar di Blok Ambarita.
"Maksudnya, pindah dari Blok Cengkeh ke Blok Ambarita, " ungkapnya.
Diterangkan, bila warga binaan pindah kamar masih di blok yang sama, lebih rendah nilainya. Namun, pindah ke blok lain, biayanya jutaan rupiah.
"Sebenarnya Rp 1 juta, uang pindah kamar kawan ku itu, bang. Orang itu menyampaikan kepada tamping si "S" dan si "P", " sebut nara sumber dalam pesan selular.
Nara sumber mengungkapkan, perpindahan kamar huniannya ke blok tujuan terlaksana dan selanjutnya, disebut orang tua warga binaan mengirimkan Rp 3 juta untuk biaya tiga orang.
"Kemarin itu, langsung orang tua kawanku. 3 juta ditransfer ke rekening Pak "AS", bang, " tutur nara sumber dalam pesan selular.
Selain itu, nara sumber juga mengungkapkan situasi di dalam lapas, pada malam hari kamar hunian warga binaan berubah yang layaknya seperti lokasi hiburan malam.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar Rudy Fernando Sianturi melalui pesan percakaoan selularnya dikonfirmasi perihal oknum pegawai lapas lakukan pungli dan warga binaannya terkait peredaran gelap narkotika.
Kemudian, soal praktik penipuan dan di dalam kamar hunian warga binaan layaknya tempat hiburan malam. Namuh, sangat disesalkan, Kalapas terkesan enggan menanggapi pesan percakapan Jurnalis Indonesia Satu Media Grup, hingga rilis berita ini dilansir ke publik..