Persiapan Penyelamatan Aset Milik Negara Seluas 66 Hektar, Begini Penjelasan Kuasa Hukum PTPN III

    Persiapan Penyelamatan Aset Milik Negara Seluas 66 Hektar, Begini Penjelasan Kuasa Hukum PTPN III
    Keterangan Photo : Kuasa Hukum PTPN III Ramses Pandiangan, S.H., M.H., Dalam Acara Persiapan Penyelamatan Aset Milik Negara Seluas 66 Hektar

    PEMATANG SIANTAR– Persiapan penyelamatan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara III di Afdeling 4, Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang siantar terlaksana di Hotel Batavia tepatnya di jalan Gereja, Kota Pematang Siantar, Senin(28/02/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

    Hal ini diutarakan, Kuasa Hukum PTPN III Ramces Pandiangan, SH, MH, dan menyampaikan, penjelasan BPN Simalungun serta BPN Pematang siantar mengenai kekuatan hukum dan Legalitas HGU PTPN III.

    "Sudah jelas dan aktif, saat acara Pemaparan Penyelamatan Aset Negara kemarin, sehingga memasuki persiapan akhir, " kata Kuasa Hukum PTPN III kepada sejumlah jurnalis berbagai media online.

    Dikatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Hukum adalah panglima tertinggi, upaya – upaya yang dilakukan seperti pertemuan demi pertemuan merupakan penjabaran persoalan demi meluruskan persoalan yang ada.

    "BPN telah memaparkan dengan gamblang bahwa, “HGU PTPN III itu bukan terbitan baru, namun disesuaikan dengan kondisi peraturan pemerintah, saat adanya pemekaran antara Kabupaten dan Kota, " terang Ramses.

    Lebih lanjut, Ramses Pandiangan menyebutkan, hal itu berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

    "Maka, areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 895, 80 Hektar dan di Kota Pematang Siantar seluas 700 hektar, " jelasnya.

    Diketahui, Kebun Bangun Rayon Simbolon dahulu dikuasai berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1, Talun Kondot Tanggal 23 September 1989, seluas 1.595, 80 Hektar atas nama PT Perkebunan III berada di wilayah Kabupaten Simalungun.

    Kemudian, berakhirnya HGU pada 31 Desember 2004 dan PTPN III melalui surat nomor: I/11/1463/2002, tanggal 20 Desember 2002 mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada BPN Kanwil Sumatera Utara.

    Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005, tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Simalungun dan Kotamadya Pematąng Siantar.

    Maka, di dalam amar pertimbangan disebutkan bahwa tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU adalah berstatus HGU Nomor 1 Talun Kondot, yang semula terletak di Kabupaten Simalungun, namun karena adanya pemekaran Kota Pematang Siantar, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematang siantar dan Kabupaten Simalungun.

    Kemudian, areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 895, 80 Hektar dan di Kota Pematang Siantar seluas 700 hektar serta sesuai dengan SK BPN tersebut.

    Lebih lanjut, areal seluas 700 Hektar tersebut, seluas 573, 41 Hektar diusulkan untuk dikeluarkan pada areal yang dimohonkan HGU, karena tidak dikuasai oleh Pemohon sedangkan seluas 126, 59 Hektar diusulkan untuk diberikan HGU.

    Sehingga, melalui SK Kepala BPN tersebut PTPN III telah diberikan perpanjangan jangka waktu HGU Nomor 1 Talun Kondot selama 25 tahun sejak berakhir 31 Desember 2004, atas tanah seluruhnya 1.021, 27 Hektar yang terdiri dari seluas 894, 68 Hektar terletak di Kabupaten Simalungun yakni di Kecamatan Panombean Pane. 

    Sedangkan, seluas 126, 59 Hektar terletak di Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Martoba dan atas dasar SK Kepala BPN Tersebut, BPN Simalungun menerbitkan Sertifikat HGU yakni HGU Nomor 2 Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane, seluas 894, 68 Hektar, terbit (20/01/2006), dan berakhir (31/12/2029).

    Lalu, terbit HGU Nomor 3 Bah Kapul, dan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba seluas 126, 59 Hektar, terbit (24/01/2005), dan berakhir (31/12/2029), HGU Nomor 3 Talun Kondot tersebut, selanjutnya berubah menjadi HGU Nomor 1 Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Martoba.

    Hal ini sesuai dengan Diktum Kesepuluh SK BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005, yakni untuk kegiatan penyesuaian Tata Pendaftaran Tanah dan saat ini, PTPN III akan melakukan penyelamatan aset Negara terhadap areal garapan 91, 53 Hektar.

    Sementara, di dalam Areal Garapan 91, 53 Hektar, tersebut terdapat juga areal yang diperuntukkan rencana PSN Jalan Tol Pematang Siantar Tebing Tinggi dan rencana Jalan Lingkar Luar, oleh Pemko Pematang Siantar.

    Diterangkan, dengan rincian Rencana Jalan Tol, Rencana jalan Lingkar Luar 19, 85 Hektar, 5, 62 Hektar, 25, 47 Hektar, maka Sisa Areal Garapan yang akan dilakukan Penyelamatan pada kesempatan ini (91, 53 Hektar-25, 47 Hektar) seluas 66, 06 Hektar.

    Diketahui, acaraPemaparan lahan PTPN III itu dihadiri, Walikota Pematang Siantar, Wakil Walikota Pematang Siantar, Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Kapolresta Pematang Siantar.

    Juga dihadiri, Dandim 0207/Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Kepala Kantor BPN Kota Pematang Siantar, Kepala Kantor BPN Kabupaten Simalungun.

    Selain itu, tampak kehadiran Dandenpom I/l Pematang Siantar, Camat Siantar Sitalasari, Lurah Gurilla, Lurah Bah Sorma, Kapolsek Siantar Martoba, Danramil Siantar Barat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Pematang Siantar, Kasatpol PP Pematang Siantar.

    Turut hadir, Kepala Kantor PLN Area Kota Pematang Siantar, Ephorus Huria Kristen Indonesia (HKI), Danki Brimob Kompi 2 Yon B Pematang Siantar, Media Elektronik dan Komnas HAM Medan.

    Seterusnya, dikatakan terkait pendekatan dengan para penggarap, Ramces Pandiangan mengatakan, telah dan sudah ada pendekatan, termasuk pendekatan-pendekatan kepada anak-anak, terhadap tempat ibadah.

    "Kepada pengurus Gereja GSPDI, kita berikan dana sebesar Rp. 380.000.000, - dan luar biasa itu, dengan rasa kemanusiaan, kami berikan yang terbaik, " ungkap Ramses.

    Selanjutnya, diuraikan langkah-langkah untuk menyelamatkan aset negara, Ramses mengatakan, pihaknya membuat acara, demi acara bertujuan untuk melakukan penyelamatan aset negara. 

    "Intinya kalau kita biarkan penggarap menduduki, maka yang lain akan lebih mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, " ujar Ramses.

    Ramses Pandiangan menambahkan, untuk mengantisipasinya, bagi yang salah sedari kecil langsung kita bina. Tentunya, untuk meminimalisir perbuatan-perbuatan yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

    "Nanti akan ada pertemuan lanjutan dan mudah-mudah ada tititik terang, karena pertemuan hari ini sudah mengarah ke arah yang lebih baik, " pungkas Ramses mengakhirinya.

    simalungun pematang siantar sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Viral...! Personil Satlantas Bantu Pengendara...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Bangun Tinjau dan Pastikan Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama

    Ikuti Kami