Pledoi Kuasa Hukum Disanggah JPU Kejari Pematang Siantar, Reinhard Sinaga: Lebih baik lepas 1000 penjahat daripada menahan seorang tak bersalah

    Pledoi Kuasa Hukum Disanggah JPU Kejari Pematang Siantar, Reinhard Sinaga: Lebih baik lepas 1000 penjahat daripada menahan seorang tak bersalah
    Photo Gedung Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Ist, Penasehat Hukum Reinhard Sinaga, SH., Terdakwa AM dan Susanto alias Santo

    PEMATANG SIANTAR - Agenda gelar sidang sebelumnya, Reinhard Sinaga selaku kuasa hukum terdakwa AM dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dihadapan Majelis Hakim telah menyampaikan nota pledoinya.

    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha dalam persidangan membacakan sanggahan atas nota pledoi tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan kuasa hukum AM.

    Sementara, nota pledoi oenasehat hukum terdakwa AM secara umum menyebut JPU tidak tepat menerapkan pasal 112 terhadap AM, barang bukti sabu seberat 0, 42 gram kotor.

    Sidang digelar menerapkan protokol kesehatan, berlangsung dalam kondisi aman dan tertib di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (01/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

    Menurut JPU Lynce Jernih Margaretha, dalam nota sanggahannya mengatakan, bahwa tuntutan penasihat hukum AM disebutnya, sangat tidak relevan dalam kasus yang saat ini dipersidangkan dengan mengajukan dalil atas perkara berbeda.

    Lebih lanjut, dalam sanggahannya JPU menyatakan, bahwa dalil yang diajukan penasihat hukum, dalam nota pembelaan terhadap terdakwa tersebut mendalilkan, seolah-olah bagian dari perkara terdakwa AM.

    Kemudian, JPU Lynce menegaskan, penasehat hukum AM menggunakan dalil perkara berbeda sebagai perbandingan yaitu, pada proses perkara atas nama terdakwa Susanto alias Santo.

    Sementara, kata JPU bahwa terhadap perkara terdakwa AM berbeda dan tidak berhubungan dengan perkara terdakwa Susanto (bukan perkara splitsing ; red).

    Selain itu, Lynce mengatakan, untuk penerapan terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan mengacu pada pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009, sebagaimana dalil penasehat hukum terdakwa.

    Menurutnya, tidak dapat serta merta dapat dilakukan dan berdasarkan fakta persidangan serta disesuakannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010.

    "Terdakwa tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika, " ujar JPU Lynce.

    Lebih lanjut, pada gelar sidang itu, selaku Ketua Majelis Hakim dalam proses kasus persidangan terdakwa AM dalam putusannya akan mempertimbangkan dan mengadakan diskusi bersama.

    Kemudian, Mejelis Hakim menyebutkan, gelar sidang akan dilanjutkan satu minggu ke depan, pada hari Senin, tertanggal 08 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB, ditandai dengan tiga kali ketukan palu oleh Ketua Majelis Hakim.

    Sementara, pada waktu berbeda dalam sesi wawancara dan konfirmasi lanjutan soal terdakwa AM, menurut Reinhard Sinaga selaku kuasa hukum menerangkan, kaburnya tuntutan JPU dalam persidangan itu dan tidak mengacu pada BAP.

    Reinhard melanjutkan, dalam hal perkara ini, jika JPU konsisten dalam tuntutan terhadap terdakwa AM, sepatutnya JPU tidak menganalisa Pasal 112 dan terkesan sebatas mengkonfrontir terkait unsur untuk Rehabilitasi bagi terdakwa AM.

    Untuk diketahui, selaku Kuasa Hukum bagi terdakwa AM dalam perkaranya, Reinhard Sinaga telah menguraikan satu perkara lain sebagai contoh, yakni terhadap proses persidangan terdakwa Susanto alias Santo.

    Sesuai fakta persidangan dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 9, 99 gram kotor kepada terdakwa Susanto menimbulkan tanda tanya dan tidak logika atas penerapan Pasal 127.

    Sedangkan proses penangkapan berdasarkan pengembangan, setelah pihak Kepolisian menangkap satu orang pria yang memgaku memperoleh sabu dari Susanto.

    "Tertera pada berkas Susanto dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 9.91 gram lalu dikenakan Pasal 127. Kemudian, tuntutan 3.5 tahun dan divonis 2.5 tahun penjara, " terang Reinhard Sinaga kepada sejumlah jurnalis.

    Dalam perkara terdakwa AM, lanjut Reinhard mengatakan, bahwa baramg bukti sabu seberat 0.48 gram sabu diakui AM atas dasar intimidasi malah didakwa Pasal 112 dan JPU menuntut 5 tahun penjara.

    Kemudian, Ia menyebutkan kejanggalan bahwa JPU malah memunculkan pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 dalam sanggahannya itu, maka JPU sendiri yang mengkaburkan dakwaan terhadap AM.

    "Kita berharap, dalam perkara ini agar Yang Mulia, Majelis Hakim Yang Agung lebih cenderung menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para korban pencandu narkotika jenis sabu, " kata Reinhard.

    Masih menurut Reinhard Sinaga, atas perkara AM menyampaikan himbauan kepada Majelis Hakim selaku perpanjangan tangan Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, terhadap AM berlaku adil dan bijaksana.

    "Tentunya, memutuskan perkara ini demi terciptanya suatu keadilan yang Hakiki bagi masyarakat. Kami himbau, jangan mendiskreditkan penerapan hukum terhadap pencandu narkoba yang identiknya sebagai korban pengguna narkotika jenis sabu, " kata Reinhard.

    Kemudian, Reinhard menuturkan, demi terciptanya keadilan bagi rakyat Indonesia dan mengetahui penerapan hukum yang sebenarnya, maka APH harus konsisten dalam penerapan hukum demi menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

    "Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah". Apabila Nota Pledoi itu tidak dikabulkan, maka kita akan melanjutkan ke tingkat Banding hingga ke tingkat Kasasi, " pungkas Reinhard.

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan dikonfirmasi terkait nota pledoi kuasa hukum atas tuntutan dan nota sanggahan JPU Lynce Jernih Margaretha atas perkara penyalahgunaan narkoba terhadap terdakwa AM.

    Dalam pesan percakapan selularnya, setelah rilis berita sebelumnya dan terpublikasi, Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan terkesan enggan memberikan tanggapan.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Edy Syahjuri Tarigan sebatas mengirimi pesan Emoji, menanggapi konfirmasi terkait dakwaan JPU menerapkan pasal 112 dengan tuntutan 5 tahun penjara terhadap AM.

    Diterangkan, Reinhard Sinaga menyebutkan, bahwa saat ditangkap jumlah barang bukti sabu 0, 42 gram dan selanjutnya, sebagai perbandingan proses hukum berkeadilan., Susanto alias Santo dikenakan pasal 127, dituntut selama 3, 5 tahun oleh JPU dan barang bukti 9, 91 gram kotor sabu.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Berikutnya

    Sembari Amankan Aksi Demo Himapsi Soal Jalinsum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024

    Ikuti Kami