Polsek Tanah Jawa Pilot Project Restoratif Justice, Perdana 64 Perkara Mediasi Damai di Simalungun

    Polsek Tanah Jawa Pilot Project Restoratif Justice, Perdana 64 Perkara Mediasi Damai di Simalungun
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Kepala Kepolisian Resor Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan penyelesaian suatu perkara hukum antara kedua belah pihak melalui perdamaian atau disebut Restoratif Justice.

    Informasi terkait kegiatan Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun sebagai Pilot Project Restoratif Justice, melaksanakan mediasi secara massal di Mako Polsek Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (31/07/2023) lalu.

    "Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Project atau percontohan bagi Polsek Sejajaran Polres Simalungun, melakukan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal, " sebut AKBP Ronald kepada sejumlah awak media, Selasa (01/08/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

    Lebih lanjut, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, perkara yang diselesaikan dan didamaikan sejumlah 64 perkara melalui Restoratif Justice yakni, pihak terlapor dan pelapor (korban ; red) telah saling bermaaf-maafan.

    "Ada 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Jastice dan saat mediasi, akhirnya ke dua belah pihak sepakat berdamai serta saling memaafkan, " jelas Kapolres Simalungun.

    Seterusnya, Ia mengatakan, terkait sanksi atau hukuman yang dikenakan terhadap tersangka dengan suka rela melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial. Di sisi lain, Restoratif Justice tidak dapat diterapkan terhadap kasus kriminal berat.

    "Restoratif Justice tidak berlaku pada kasus di antaranya, curanmor, pembunuhan dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan, " tegas AKBP Ronald.

    Kemudian, Ia menerangkan, kegiatan ini terlaksana dalam rangka persiapan perubahan KUHP terbaru dan sebagai solusi penyelesaian masalah yang dialami ke dua belah pihak, maka Restoratif Justice dipandang tepat.

    "Restoratif Justice sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi, " imbun AKBP Ronald.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan, bahwa perkara yang diselesaiakan secara berdamai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya.

    "Hari ini, sebanyak 64 perkara dengan nilai kerugian minim, yang ada di Polsek Tanah Jawa telah terselesaikan dengan cara Restoratif Justice atau berdamai, " tutup Kapolres Simalungun.

    Pelaksanaan kegiatan Restoratif Justice (Mediasi Damai ; red) secara Massal yang digelar  Polres Simalungun berlangsung aman dan damai hingga selesai serta kegiatan ini memperoleh dukungan dari kalangan masyarakat.

    Informasi diperoleh, selain kehadiran Kapolres Simalungun bersama jajarannya dan tampak hadir dalam kegiatan itu, mewakili Manajemen PTPN IV SEPV I Fauzi Omar bersama Anggota DPR-RI Komisi III dari Partai Demokrat Doktor Hinca Panjaitan, S.H., M.H., ACCS.

    Turut hadir mengikuti kegiatan itu, mewakili Bupati Simalungun Asisten I Albert R Saragih, Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga.

    Hadir juga di lokasi, Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Hutabayu Raja Doni Sinaga dan Camat Gunung Malela Roy Sidabalok serta sejumlah Pangulu Nagori.

    (rel ; Humas Polres Simalungun) 

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BPBD Simalungun Simulasi Pemadam Kebakaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Kejari Siantar Terima Laporan Proyek Mangkrak Senilai 9,9 M, LSM LiMa SISi: Proses lamban kita surati Jamwas Kejakgung RI
    Permendes Dikangkangi, Pangulu Nagori Wonorejo Bayar Upah Proyek Fisik Rp 15 Ribu/Meter
    Unit PKS Sei Mangkei Difasilitasi PT Kinra, Ini Penjelasan Soal Limbah
    Tuntut HGU PT Socfindo Dibatalkan, Ratusan Massa Orasi di Kantor ATR/BPN Sumut
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dampak Kenaikan Harga BBM di Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung: Himbau masyarakat tidak panik dan laksanakan monitoring, pengawasan serta pengamanan
    Berita Proyek Aspirasi di Perdagangan III Tanpa Papan Informasi, Ini Keterangan Warga
    Kejari Siantar Terima Laporan Proyek Mangkrak Senilai 9,9 M, LSM LiMa SISi: Proses lamban kita surati Jamwas Kejakgung RI
    Muatan Kayu Gelondongan Puluhan Ton, Truck Lintas di Simalungun Bebas Hambatan
    SMA Negeri I Bandar Tetapkan Biaya Pendidikan 100 Ribu, Wali Murid Disiapkan Kotak Aduan
    261 KJA di Dusun Sualan di Bongkar, Pemerintah Kabupaten Simalungun Beri Kompensasi 5 Juta Perpetak
    Tak Terima Ternak Mati Diracun, Warga Moho Halangi Warga Kampung Balige Masuk ke Areal Blok E Afdeling 2 PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi
    Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Digeledah, Rudi F Sianturi: Komitmen pencapaian ZI, WBK dan WBBM
    Ungkap Pelaku dan Lokasi Peredaran Sabu di Kabupaten Simalungun, Begini Kata Warga
    Rapat Koordinasi Polres Simalungun Bersama Manajemen Perusahaan Perkebunan Atasi Pencurian TBS dan Getah
    Rayakan Idul Fitri 1445 H di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, 849 WBP Terima Remisi

    Ikuti Kami