Simalungun-Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) akhirnya kembali membenahi badan jalan Lingkar Luar Parapat Sitahoan, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Rabu 11 Januari 2023
Pembangunan jalan lingkar luar Parapat Sitahoan sepanjang 360 meter tersebut sempat terkendala akibat pembebasan lahan yang tak kunjung selesai, antara sesama masyarakat yang saling klaim hak kepemilikan tanah
Pengerjaan jalan tersebut akhirnya mulai dikerjakan oleh pihak kontrak bersamaan dengan pembacaan Surat Keputusan dari Mahkamah Agung dan surat keputusan tersebut dibacakan pihak pengadilan Negeri Simalungun dihadapan sejumlah masyarakat dan disaksikan Pj. Pangulu Sipangan Bolon Induk Jan Bonator Panjaitan
Kementerian PUPR melalui Koordinator Lapangan Alboin Pakpakahan menyampaikan, saat ini pihaknya mulai membenahi 360 meter badan Jalan Lingkar Luar Parapat yang pengerjaannya untuk pelebaran ruas jalan sempat terkendala akibat pembebasan lahan masyarakat tak kunjung selesai.
"Pembebasan dan ganti untung lahan masyarakat saat ini sudah selesai dan saat ini pembenahan jalan mulai dikerjakan. Direncanakan badan jalan akan diperlebar sekitar 6 meter dan masing-masing bahu jalan 2 meter untuk pembangunan beram dan saluran drainase, "kata Pakpahan.
Kata Alboin, pihaknya akan berupaya Jalan Lingkar Luar Parapat layak digunakan untuk berpapasan dan dilalui pengendara sebelum program pengaspalan jalan efektif.
"Kita berharap pembangunan pelebaran Jalan Lingkar Luar Parapat khsususnya Simpang Sitahoan yang sempat terkendala segera diaspal agar optimal berfungsi untuk mendukung kelancaran arus lalulintas menuju Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba, "sebutnya
Pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dihadiri Kasat Sabara Polres Simalungun, AKP P Butar-Butar, Danramil 11 Parapat Kapten (Inf) R Pasaribu, Kanit Intel 2 Iptu Sony Silalahi, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi dan beberapa personil dari Polres Simalungun dan perangkat Nagori ( Karmel )