SIMALUNGUN - Beredarnya informasi tentang aktivitas salah seorang oknum warga binaan Rinto Afandi Nasution dan Ia disebut-sebut Big Bos Parengkol. Mirisnya, Ia juga pengendali narkotika jenis sabu di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar dan marak dipublikasi berbagai media.
Akibatnya, Ia kini menjadi sorotan kalangan masyarakat terkait mekanisme warga binaan Rinto Afandi Nasution kembali dipindahkan ke Rumah Tahanan, Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo sejak, Rabu (26/01/2022) yang lalu.
Informasi diperoleh, sebelumnya Ia mendekam di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
"Sudah 4 hari, si Rinto Nasution itu dipindah ke Rutan Kabanjahe, " ungkap nara sumber yang identitasnya sengaja dirahasiakan melalui sambungan pesan percakapan selular, Minggu (30/01/2022) sekira pukul 18.31 WIB.
Seperti diketahui, awalnya warga binaan Rinto Afandi Nasution diringkus Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK ; red) Karo dan usai persidangan, Ia menjalani masa pidananya di Rutan Kabanjahe sejak tahun 2017 yang lalu.
"Pada masa itu, pengedar sabu ini divonis lebih dari 8 tahun penjara, " terang sumber.
Namun, berdasarkan informasi berbagai media menerangkan, belum lama pengedar sabu itu menjalani masa pidananya, sempat berusaha melarikan diri (kabur dari Rutan Kabanjahe ; red), tetapi Ia berhasil ditangkap.
"Gagal melarikan diri dari Rutan Kabanjahe dan sejak saat itu Rinto Afandi Nasution dianggap penghianat bagi para pegawai, " sebut sumber.
Kemudian, Rinto Afandi Nasution dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar terkait kasusnya melarikan diri. Lalu, Ia menjalani masa pidananya di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar dan menjadi sorotan publik.
"Tidak lama di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, kemudian si Rinto itu bermohon dipindahkan ke Lapas Raya, " terang nara sumber.
Lebih lanjut, disinyalir pihak Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar merasa gerah atas pemberitaan tentang Rinto Afandi Nasution di berbagai media. Hingga, akhirnya warga binaan yang tak lama lagi bebas itu dipindahkan.
"Belakangan dipindahkan kembali ke Rutan Kabanjahe dan hal ini tidak mungkin gratis, " tutup nara sumber.
Terpisah, Kalapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Sopiyan dikonfimasi terkait warga binaan Rinto Afandi Nasution melalui pesan percakapan selularnya, menanggapi perihal perpindahan merupakan kewenangan pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut.
"Pemindahan terhadap WBP itu ada dua alasan yakni, pembinaan maupun karena faktor keamanan narapidana tersebut dan itu kewenangan dari kantor wilayah. Karena dari segi pidana yang bersangkutan tahun ini bebas, " tulis Kalapas Sopiyan dalam pesan percakapan selularnya, Senin (31/01/2022) sekira pukul 11.45 WIB.
Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti hingga berita ini dilansir dan dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi terkait warga binaan Rinto Afandi Nasution kembali dipindahkan ke rumah tahanan, yang sebelumnya telah terbakar dan saat ini diketahui masih tahap pembangunan.