Warga Bandar Siantar Diringkus di Bukit Maraja, Akui Peroleh Sabu dari Tanjung Balai

    Warga Bandar Siantar Diringkus di Bukit Maraja, Akui Peroleh Sabu dari Tanjung Balai
    AD dan Barang Bukti Miliknya Saat Berada di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Pria berinisial AD (40) diringkus personil Satuan Narkoba Polres Simalungun setelah terbukti dan tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

    Informasi diperoleh, berdasarkan laporan tertulis pihak Sie Humas Polres Simalungun, pihaknya melakukan penyelidikan dan gerak gerik AD yang mencurigakan, kemudian diamankan dalam pesan percakapan selular, Minggu (12/06/2022) sekira pukul 18.41 WIB.

    Dalam rincian laporannya, diterangkan AD ditangkap saat berada di Lokasi Barak, Kompleks Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/06/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

    Seterusnya diterangkan, penangkapan itu bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian terkait adanya pelaku transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Saat di lokasi, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik pria yang berdomisili di Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela itu.

    Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II, IPTU Rudi Hartono akhirnya mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan tergadap pelaku.

    Kemudian, diterangkan sebanyak, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, seberat brutto 1, 42 gram di dalam sebuah kotak rokok bermerk Gudang Garam Surya.

    Masih di lokasi, petugas menginterogasi pelaku dan AD mengakui barang haram itu miliknya, sekaligus mengatakan, dirinya memperoleh sabu dari seorang pria di Kota Tanjung Balai.

    Kini, AD berikut barang bukti narkotika jenis sabu miliknya telah diamankan personil Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan lanjutan.

    Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Kanit II IPDA Rudi Hartono membenarkan, pihaknya telah mengamankan AD dan juga barang buktinya.

    "Saat ini pelaku telah berada di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, " sebut IPTU Rudi. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Serdang Bedagai Dampingi PTPN IV...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami