Aktivitas THM di Kota Siantar Marak, Pengusaha Bayar Suap

    Aktivitas THM di Kota Siantar Marak, Pengusaha Bayar Suap
    Photo Istimewa

    PEMATANG SIANTAR - Kalangan masyarakat menuding terjadinya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum terkait maraknya sejumlah tempat hiburan malam.

    Sebelumnya, pihak penegak hukum telah melakukan penggerebekan di lokasi maksiat itu dan terbukti, lokasi THM itu identik dengan peredaran obat-obatan terlarang.

    Informasi diperoleh dari nara sumber menyebutkan, pembiaran itu telah terjadi, meskipun saat ini pemerintah pusat memberlakukan PPKM Level 4.

    "Telah berkali-kali kalangan masyarakat menyatakan keresahannya terhadap aktivitas hiburan malam, tetapi minim tindakan tegas, " ungkap sumber melalui pesan percakapan selularnya, Selasa (01/03/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

    Namun, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak, sebab maraknya aktivitas di lokasi THM kian meresahkan, padahal identitas THM itu jelas diketahui.

    "Aktivitas maraknya peredaran narkoba terutama jenis sabu dan ekstacy di lokasi THM Coin Bar, Givenchi dan Studio 21 di Kota Siantar, " ungkap sumber meminta identitasnya dirahasiakan.

    Menurut nara sumber, informasi di berbagai media sebelumnya mempublikasi beberapa lokasi THM yang digrebek pihak Kepolisian dan hasilnya, terbukti pengunjungnya positif saat ditest urine.

    "Selain itu, diketahui petugas menemukan obat-obatan ilegal, tetapi pihak berkompeten tidak melakukan tindakan tegas, menyegel lokasi maksiat itu, " beber nara sumber.

    Nara sumber menyebutkan, hal itu terjadi dikarenakan pihak oknum pengusaha hiburan malam dan oknum pemasok narkoba ke lokasi THM itu, telah mengondisikan sejumlah uang suap agar bisnis tetap aman dan lancar.

    "Tidak dipungkiri, pengusahanya telah menyiapkan sejumlah uang untuk menyuap, biasa itu disebut "stabil", bang, " ungkap nara sumber mengakhiri.

    Terpisah, Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan belum berhasil dikonfirmasi perihal, tindakan pihaknya terhadap pelaku peredaran narkotika di lokasi Tempat Hiburan Malam, Kota Siantar hingga berita ini dilansir dan terpublikasi.

    sumut pematang siantar
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Objek Wisata, Kapolsek dan Denramil...

    Artikel Berikutnya

    Persiapan Penyelamatan Aset Milik Negara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama

    Ikuti Kami